Segera Rampung dan Diumumkan 21 November, Intip Bocoran Formula UMP 2023

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, dalam penetapan upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP) Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga (K/L) terkait.

img_title Jabar Deflasi 0,05 Persen, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Turun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Pemerintah akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan UMP pada 21 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan upah pada 30 November 2022.

"Insya Allah 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023," ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 7 November 2022.

img_title BI Sebut Sinergi Bank Sentral dan Pemerintah Bikin Inflasi Juli 2026 Terjaga

Baca juga: Demi Kejar Target NZE G20, Subholding Gas Pertamina Perluas CNG dan LNG di Bali

Indah menjelaskan, untuk penetapan jumlah upah pada 2023 akan melibatkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana dalam hal ini pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 yang baru saja dirilis tercatat sebesar 5,72 persen, sedangkan inflasi Oktober 2022 sebesar 5,71 persen.

img_title Dampak Positif BI Rate Naik, Destry: Modal Asing US$9 Miliar Masuk RI di Kuartal II-2026

"UMP ditetapkan mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal-hal lain," jelasnya.

Selain itu, dalam penetapan upah minimum 2023 Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan K/L diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam. Serta melakukan melakukan dialog bersama serikat pekerja buruh, dan Dewan Pengupahan Nasional.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

"Kami juga telah melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin. Dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami oleh untuk penetapan upah minimum 2023," ujarnya.

Indah melanjutkan, dengan data tersebut maka besok 8 November atau 9 November 2022 Menteri Ketenagakerjaan akan merilis data beserta formula upah 2023.

"Itu untuk kami sebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," imbuhnya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2-5,4 Persen di Kuartal II 2026, Bantah Ada Perlambatan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,2-5,4 persen pada kuartal II 2026 dan menegaskan fundamental ekonomi tetap kuat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut