Didakwa Jalankan Prostitusi Online, Pria Diduga WNI Ditangkap di AS
Minggu, 21 Juni 2020 - 13:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wilhan Martono (46) didakwa pada 2 Juni atas satu dakwaan mempromosikan pelacuran dan pengabaian perdagangan seks yang sembrono, satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara (memfasilitasi pelacuran), sembilan dakwaan transportasi antarnegara bagian dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi pelacuran), dan 17 dakwaan pencucian uang.
Baca Juga
Dia ditangkap pada 17 Juni di Fremont, California oleh Homeland Security Investigations dan United States Secret Service.
Menurut surat dakwaan, Martono diduga menjaring lebih dari US$21 juta atau sekitar Rp295,63 miliar (dengan kurs Rp14.077 per Dollar Amerika Serikat) dari serangkaian situs web terlarang yang mempromosikan prostitusi dan perdagangan seks.
Baca Juga
Laporan Yanri Subekti (tvOne/ Amerika Serikat)
Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus
Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104 kasus.
VoxPop.co.id
2 Januari 2025
