KBRI Mulai Gunakan KBRIKL APP untuk Mendata WNI di Malaysia
Minggu, 27 November 2022 - 17:14 WIB
Sumber :
- ANTARA/Virna P Setyorini.
Data itu juga akan memudahkan penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan pemilu pada Februari 2024.
Baca Juga
Untuk bisa mengikuti pendataan, kata Hermono, WNI atau PMI harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia atau SPLP atau menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), KTP, surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan.
Baca Juga
3 Aplikasi AI yang Memudahkan untuk Pelajaran Sekolah 2026: Solusi Cerdas Mengatur Jadwal, Tugas, dan Catatan
Temukan 3 aplikasi AI terbaik 2026 untuk pelajar yang membantu mengatur jadwal, tugas, dan catatan. Solusi cerdas agar belajar lebih rapi, efisien, produktif, dan jadwal.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
