Singapura Resmi Cabut UU Larangan Seks Gay, Pernikahan Sejenis Legal?
- VoxPop/spectrum.com
Sebelumnya,Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan negara itu akan mencabut Pasal 377A dari KUHP Singapura era kolonial yang dianggap mengkriminalisasi seks gay di Singapura.
Namun dia menambahkan bahwa pernikahan sesama jenis akan terus ilegal di negara tersebut.
"Seks antara sesama laki-laki tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pembenaran atau menjadikan (gay) sebagai kejahatan," katanya pada pidato kebijakan tahunannya National Day Rally, yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi.
"Saya percaya (pencabutan) adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura. Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap bisa memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong dikutip dari CNN International pada Senin, 22 Agustus 2022.
Singapura juga memiliki kalangan LGBT masyarakat hetero namun mereka disebut adalah sesama warga Singapura baik rekan kerja, teman, dan anggota keluarga. Mereka juga ingin menjalani kehidupan, berpartisipasi dalam komunitas, dan berkontribusi penuh ke Singapura, ucap Lee Hsien.
Namun pemerintah kata dia tidak akan mengubah definisi hukum negara tentang pernikahan, yakni pernikahan antara pria dan wanita.
Dia menyiratkan bahwa hukum akan diperkuat untuk melindungi definisi pernikahan itu. Dalam artian Singapura tidak akan melegalkan pernikahan sesama jenis.
