Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Widya Airlangga
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

"Masalahnya praktik perjodohan dengan menggunakan agen perjodohan, merupakan praktik yang lazim di China, sehingga menyulitkan pihak KBRI untuk mengejar unsur pidana bila terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Airlangga.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Airlangga menyebut modus penipuan dalam kasus pengantin pesanan dengan tujuan eksploitasi tersebut dapat mengarah pada TPPO, meski penentuan kasus pengantin pesanan sebagai TPPO perlu dilihat unsur-unsur pidananya sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Persoalan lain adalah sering perempuan WNI dan pria China tidak bisa berkomunikasi karena beda bahasa, beda budaya, beda kebiasaan, dan karena kondisi itulah maka rentan terjadi cek-cok hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Airlangga.

img_title Intelijen AS Sebut China 'Miliki' Data 220 Juta Pemilih Pemilu

Sementara pihak berwenang di China, baik pemerintah pusat dan daerah melihat kasus tersebut bukan sebagai kasus TPPO dan hanya merupakan perkawinan lintas negara biasa.

"Mereka juga memandang bila ada pertengkaran di rumah tangga sebagai masalah suami-istri semata karena perempuan WNI yang telah menikah secara resmi tanpa paksaan dengan pria China sesuai dengan ketentuan hukum China, jadi pertengkaran yang terjadi diarahkan untuk diselesaikan oleh suami-isteri dan keluarga," jelas Airlangga.

img_title Detik-detik Power Bank WN China Terbakar di Pesawat, Batik Air Ungkap Penyebabnya

Di samping itu, pihak agen perjodohan juga kerap mengawasi dan mengancam baik pihak suami dan keluarga maupun istri dan keluarganya agar tidak melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga agar sindikat mereka sulit terdeteksi dan tidak terjangkau kasus pidana.

"Namun KBRI Beijing tentu merespons setiap laporan pengaduan dari perempuan WNI atau keluarga perempuan WNI yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus pengantin pesanan dan melakukan pendampingan terhadap para korban sesuai dengan hukum setempat yang berlaku. Setiap pengaduan selalu dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat untuk membantu mencari solusi," kata Airlangga.

Ilustrasi Pernikahan

Photo :
  • fiestaspartygoods.com

Untuk tindakan pencegahan, KBRI Beijing melakukan wawancara kepada perempuan WNI yang akan mengajukan legalisasi dokumen Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) sebagai syarat pernikahan lintas negara.

"Saat wawancara itu tidak jarang kami menyampaikan kepada perempuan WNI untuk tidak melangsungkan perkawinan bila ada indikasi mereka merupakan pengantin pesanan, dan akan menjadi masalah di kemudian hari. Namun semua kembali kepada perempuan WNI karena KBRI Beijing tidak dapat melarang atau menahan perempuan WNI yang tetap berkeinginan melangsungkan pernikahan," ungkap Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut