PBB Sebut Kondisi Kemanusiaan di Gaza Terburuk Sejak Serangan Israel Dimulai
- ANTARA/un.org
Hamilton, VoxPop – Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza saat ini berada di titik terendah, menurut peringatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin, 14 April 2025. PBB menyatakan bahwa situasi ini merupakan yang paling parah sejak dimulainya serangan Israel 18 bulan yang lalu.
“Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) memperingatkan bahwa situasi kemanusiaan saat ini kemungkinan adalah yang terburuk sejak pecahnya pertikaian,” ujar juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers di Markas Besar PBB.
Ilustrasi Perempuan Gaza (Doc: MEE)
- VoxPop.co.id/Natania Longdong
Dujarric menjelaskan bahwa sudah satu setengah bulan tidak ada pasokan bantuan yang diizinkan masuk melalui perbatasan Gaza, menjadikan situasi tersebut sebagai penghentian bantuan terlama sejak serangan berlangsung.
Seraya menggambarkan kondisi Gaza semakin suram, Dujarric mengatakan telah terjadi lonjakan serangan yang menyebabkan banyak korban sipil serta menghancurkan sebagian infrastruktur penting yang dibutuhkan warga untuk bertahan hidup.
Ia juga mengecam otoritas Israel karena selama akhir pekan lalu telah mengeluarkan empat perintah yang berisi perintah untuk pengungsian baru, yang dinilainya semakin mempersempit ruang aman yang tersedia bagi warga sipil.
“Warga sipil kini secara efektif terjebak di kantong-kantong wilayah Gaza yang makin terfragmentasi dan tidak aman, sementara akses terhadap layanan dasar untuk bertahan hidup terus menyusut setiap harinya,” tegasnya.
Dujarric mencatat bahwa sekitar 70 persen wilayah Gaza kini berada di bawah perintah pengungsian atau dikategorikan sebagai “zona terlarang”, yang memerlukan koordinasi khusus dengan Israel agar bantuan kemanusiaan bisa menjangkau wilayah tersebut.
“Perintah pengungsian ini secara langsung menghambat akses terhadap separuh sumur air bersih yang tersisa di Jalur Gaza,” ujarnya, menambahkan bahwa “pasokan yang semakin menipis” telah memaksa para pekerja bantuan untuk mengurangi distribusi dan melakukan penjatahan.
Saat ditanya apakah tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Gaza bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang, Dujarric menjawab bahwa “Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Saat ini, hal itu tidak terjadi.”
