Dukung Fatwa ICJ, RI Wajibkan Israel Jamin Bantuan bagi Warga Palestina

Warga Gaza berjalan di tengah puing reruntuhan bangunan saat gencatan senjata
Sumber :
  • Anadolu

Jakarta, VoxPop – Indonesia menyatakan dukungannya atas fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ), yang menetapkan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk UNRWA, ke Palestina.

img_title Massive Attack Ungkap Kronologi Usai Ditahan di Singapura karena Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser

"Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina," kata pihak Kemlu RI melalui media sosial X, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Pihak Kemlu RI menyatakan bahwa fatwa hukum tersebut sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, bahwa Israel sebagai kuasa pendudukan harus memenuhi kewajiban kemanusiaan yang ditetapkan hukum internasional.

img_title Band Inggris Ini Dicekal Masuk Lagi ke Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina

Kewajiban tersebut adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil di wilayah Palestina yang mereka jajah.

Fatwa hukum ICJ juga menekankan bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina, kata Kemlu RI.

img_title Hamas Respons Pernyataan Trump: Tidak Ada Pelucutan Senjata Sebelum Israel Mundur dari Gaza

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia sepakat terhadap pandangan ICJ bahwa PBB memiliki hak istimewa dan lembaga-lembaganya seperti UNRWA, sehingga Israel wajib memberi dukungan terhadap kehadiran PBB di wilayah Palestina.

“Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina,” ujar Kemlu RI.

Indonesia juga mengharapkan supaya langkah ini dapat menunjang rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri di masa depan.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu telah memutuskan bahwa Israel, menurut Konvensi Jenewa, berkewajiban memfasilitasi program bantuan PBB, termasuk UNRWA, demi memastikan bantuan pokok bagi masyarakat sipil di Palestina tercukupi.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

Merespons putusan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk pada Kamis (23/10) menyerukan Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional mereka sesuai fatwa hukum ICJ.

Menteri Keamanan Israel, Itamar ben Gvir

Pengadilan Larang Menteri Israel Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Lapas Tahanan Teroris

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengklaim bahwa para hakim pengadilan distrik Yerusalem "memihak kepada teroris".

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut