China 'Senggol' Pakta Pertahanan Indonesia-AS, Soroti Proposal Izin Lintas Udara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon
Sumber :
  • Kemhan

VoxPop – Pemerintah China menyoroti perjanjian pertahanan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan menekankan agar kerja sama tersebut tidak merugikan pihak ketiga maupun mengganggu stabilitas kawasan.

img_title Penembakan di Restoran AS, Sejumlah Orang Dilaporkan Tewas

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menyampaikan pernyataan itu di Beijing, Jumat, 17 April 2026, merespons penandatanganan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, Senin, 13 April 2026.

"China senantiasa berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun ataupun merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun; demikian pula, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional," kata Guo Jiakun dalam keterangan resminya.

img_title Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun

Photo :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sorotan Beijing muncul terutama karena dalam pembahasan MDCP terdapat usulan mengenai overflight clearance atau izin lintas udara bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.

img_title AS Akan Berlakukan Deposit Visa hingga Rp360 Juta Bagi Warga 50 Negara, Indonesia Termasuk?

Guo juga mengingatkan bahwa ASEAN melalui Piagam ASEAN dan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia menekankan tanggung jawab kolektif negara-negara anggota untuk menjaga perdamaian serta tidak menggunakan wilayahnya untuk kegiatan yang dapat mengancam kedaulatan anggota lain.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa usulan overflight clearance dari AS masih dalam kajian internal dan belum berlaku.

Yvonne memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mengikuti prosedur nasional.

MDCP sendiri disebut sebagai kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan strategis Indonesia–AS, mencakup pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, dan hubungan antarpersonel pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan RI Rico Ricardo Sirait turut menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.

Ia juga menanggapi beredarnya draf dokumen yang menyebut AS memiliki kebebasan penuh melintasi wilayah udara Indonesia. Menurutnya, dokumen tersebut masih berupa rancangan awal dan belum final karena masih dalam pembahasan internal dan antarinstansi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut