Marak Perceraian, di China Orangtua Bisa 'Rampas' Anak
- REUTERS/Thomas Peter
Saat ini, tidak ada hukum yang melarang salah satu orangtua mengambil hak asuh anak. Ini mencerminkan pandangan bahwa konflik antaranggota keluarga dianggap sebagai urusan pribadi.
Meski tak ada data resmi, Yan Juni, seorang hakim di Pengadilan Haidian, memperkirakan anak-anak yang diambil paksa dari pasangan mencapai 60 persen.
"Data memperlihatkan bahwa kasus perceraian, di mana suami dan istri saling berebut hak asuh bukanlah minoritas. Di bawah hukum China, orangtua jarang diberikan hak asuh bersama secara hukum, seperti halnya terjadi di beberapa negara," kata Yan.
Perampasan anak, kerap terjadi, bahkan sebelum perceraian dimulai di persidangan, di mana orangtua mengklaim memiliki lingkungan yang lebih stabil untuk merawat anak mereka.
Li Ying, seorang pengacara di Beijing mengatakan, taktik perampasan anak secara agresif harus dituntut di bawah hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diberlakukan di China sejak Maret 2016.
Di bawah UU disebutkan bahwa pemukulan, pelecehan verbal, dan perilaku mengancam dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (asp)
