Duel Sampai Mati Pelajar Vs Begal, Bela Pacar yang Mau Diperkosa

Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung.
Sumber :
  • Lucky/ Malang

VoxPop – Polres Malang membongkar kasus pembunuhan seorang begal bernama Misnan (35). Pelaku pembunuhan ternyata seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial ZA, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang.

img_title Viral Pemuda Ngaku Jadi Korban Begal hingga Jari Putus Demi Konten, Padahal Potongan Wortel

Misnan ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada. Dia ditemukan tewas di sebuah ladang tebu pada Minggu, 8 September 2019. Peristiwa berawal saat ZA berboncengan dengan V. ZA dan V adalah pasangan muda-mudi.

Saat melintas, ZA dan V diadang oleh Misnan dan Ali Wafa. Misnan dan Ali merampas handphone dan sepeda motor milik ZA. Menjadi korban begal, ZA mencoba melawan dan terlibat cekcok dengan pelaku begal. Emosi ZA semakin memuncak saat dua pelaku begal mengancam bakal memperkosa V, kekasih dari ZA.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

ZA lantas mengambil pisau yang dia simpan di jok motor miliknya. ZA kemudian menusuk Misnan pada bagian dada karena membela diri dan menjaga kehormatan kekasihnya. Setelah ZA melawan dengan berani, pelaku begal Ali Wafa, kabur. ZA mengambil kembali handphone-nya dan meninggalkan lokasi bersama V.

"Pelaku membela diri karena dibegal dengan cara melawan dan menikam korban dengan pisau. Pelaku merupakan korban pemerasan atau begal. Sementara pelaku begal sudah kami amankan di polres," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung, Rabu, 11 September 2019.

img_title Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon

Sementara, ZA diamankan pada Selasa petang, 10 September 2019. Dia masih berstatus pelajar SMA. Pelaku begal diketahui berjumlah empat orang; satu tewas, dua orang ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Yade mengatakan, polisi memahami motif tersangka penikaman karena membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun, Yade mengungkapkan bahwa membela diri telah diatur sesuai Pasal 49 KUHP. Sehingga keputusan pengadilan menjadi tanggung jawab hakim bukan polisi.

"Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologi cerita dan alasan subjektif lainnya," ujar Yade.

Untuk ZA, kata Yade, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. ZA hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut