RI Ekstradisi Dua WNA Kasus Narkotika ke Korsel

Dua WNA asal Korea diekstradisi
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua Warga Negara Asing atau WNA ke Korea Selatan, Kamis 7 November 2019. Ekstradisi ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Korea Selatan.

img_title KPK Bakal Hadirkan Jamdatun Kejagung pada Sidang Paulus Tannos di Singapura

Ekstradisi dilakukan terhadap seseorang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina.

“Pemerintah Republik Korea Selatan menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” kata Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tudiono, dalam keterangan resminya.

img_title Kamboja Ekstradisi Konglomerat Chen Zi ke China, Dalang Jaringan Scam Global

Tudiono mengatakan, dua WNA ini disangkakan melakukan tindak pidana, karena membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea Selatan. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 UU Republik Korea Selatan tentang Pengendalian Narkotika. Lalu, melanggar Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

"Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea Selatan," jelasnya.

img_title Menang Praperadilan, KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung

Terkait proses ekstradisi tersebut, pemerintah RI hanya menjalankan sesuai UU. Adapun persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 September 2019.

Rapat koordinasi itu hasilnya disepakati Pemerintah RI menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

”Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea Selatan,” ujarnya.

Dalam proses pelaksanaan ekstradisi ini juga dihadiri dan disaksikan perwakilan pihak terkait seperti Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea Selatan.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Kepastian Proses Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan Agustus

Menkum mengatakan, eekstradisi Paulus Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

img_title
VoxPop.co.id
20 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut