Saksi Ungkap Kejadian Mengerikan di Kasus Polisi Tembak Mati Polisi
- VoxPopnews/Zahrul Darmawan
Mendapat pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yuanne berbalik menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa. "Kalau tim kuasa hukum mau hadirkan saksi ahli untuk meringankan, silakan, kata Yuanne.
Terkait hal itu, Farhan Hazairin mengatakan, pihaknya juga berharap bisa menghadirkan saksi ahli ahli psikologi dan ahli senjata.
"Karena dari awal fakta-fakta bahwa senpi (senjata api) ini masih belum jelas, apakah betul-betul dalam kategori otomatis atau semi otomatis, misalnya dalam tembakan sekali bisa keluar berkali-kali dalam satu kali kokangan," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang pun diagendakan bakal dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2019. "Sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Minggu depan saksi yang meringankan terdakwa dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Selasa, 26 November 2019.
Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis, 25 Juli 2019.
Kejadian bermula ketika Rahmat mengamankan seorang terduga pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20:30 WIB. Kala itu, korban turut menyita barang bukti berupa celurit.
Kemudian selang beberapa jam, orang tua FZ bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga. Mereka meminta remaja itu dibebaskan. Namun rupanya permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat.
Rangga yang merasa tersinggung dengan ucapan itu emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi. Kasusnya kini dalam ranah pengadilan.
