Saksi Ungkap Kejadian Mengerikan di Kasus Polisi Tembak Mati Polisi

Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi terdakwa kasus penembakan di persidangan.
Sumber :
  • VoxPopnews/Zahrul Darmawan

Mendapat pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yuanne berbalik menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa. "Kalau tim kuasa hukum mau hadirkan saksi ahli untuk meringankan, silakan, kata Yuanne.

img_title Komisi III DPR Temui Tersangka Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil

Terkait hal itu, Farhan Hazairin mengatakan, pihaknya juga berharap bisa menghadirkan saksi ahli ahli psikologi dan ahli senjata.

"Karena dari awal fakta-fakta bahwa senpi (senjata api) ini masih belum jelas, apakah betul-betul dalam kategori otomatis atau semi otomatis, misalnya dalam tembakan sekali bisa keluar berkali-kali dalam satu kali kokangan," ujarnya.

img_title Diduga Ada Bekingan, Kompolnas Tuntut Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan Buntut Polisi Tembak Polisi

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang pun diagendakan bakal dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2019. "Sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Minggu depan saksi yang meringankan terdakwa dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Selasa, 26 November 2019.

Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis, 25 Juli 2019.

img_title Komisi III DPR Datangi Polda Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kejadian bermula ketika Rahmat mengamankan seorang terduga pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20:30 WIB. Kala itu, korban turut menyita barang bukti berupa celurit.

Kemudian selang beberapa jam, orang tua FZ bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga. Mereka meminta remaja itu dibebaskan. Namun rupanya permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat.

Rangga yang merasa tersinggung dengan ucapan itu emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi. Kasusnya kini dalam ranah pengadilan.

AKP Dadang Iskandar jalani sidang di Pengadilan Negeri Padang

Polisi Tembak Polisi di Kantor Polres, AKP Dadang Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dengan hukuman mati.

img_title
VoxPop.co.id
27 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut