Terlilit Utang, Mahasiswa Tingkat Akhir Begal Taksi Online

Polisi tangkap SBH, mahasiswa tingkat akhir yang begal sopir taksi online.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Sherly.

VoxPop - SBH, pemuda asal Serang, Banten, ini ditangkap Polres Kota Tangerang setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal pada seorang sopir taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kabupaten Tangerang.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang merupakan mahasiswa tingkat akhir ini nekat melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang kurang lebih senilai Rp5 juta.

Diterangkannya, peristiwa itu bermula saat korban yakni Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka. Berdasarkan pesanan di aplikasi, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo dengan rute yang dilalui dari Tol Cilegon kemudian, keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, tersangka langsung melakukan aksinya dengan menodongkan pisau cutter di leher korban, hingga leher korban mengalami luka.

"Mendapati serangan dari tersangka, korban pun kaget dan tidak mampu mengendalikan kendaraanya hingga oleng dan menabrak sebuah warung. Saat itu pula, korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga," katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 16 Januari 2020.

img_title Viral Pemuda Ngaku Jadi Korban Begal hingga Jari Putus Demi Konten, Padahal Potongan Wortel

Melihat reaksi dari korban, SBH pun langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.

"Pelaku ini langsung kabur, dan tidak lama warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit," ujarnya.

Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya Kampung Bom, Desa Jenggot, Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Pengakuan mengejutkan disampaikan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat (Jabar).

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut