Dituding Cabuli Jemaat, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Jeannie Latumahina, juru bicara keluarga korban pencabulan yang dilakukan pendeta, membuat laporan di Markas Polda Jatim, Senin, 2 Maret 2020.
Sumber :
  • VoxPopnews/Nur Faishal

VoxPop – Seorang pendeta di salah satu gereja di Surabaya, Jawa Timur, HL, dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah setempat karena tudingan melakukan pencabulan terhadap jemaat berinisial IW (26), warga Surabaya. Kepolisian dikabarkan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengklarifikasi HL selaku terlapor. 

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Bernomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, kasus itu dilaporkan pihak korban pada Rabu lalu, 20 Februari 2020. Juru bicara keluarga IW, Jeannie Latumahina mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan HL saat IW berusia 9 tahun di gereja. Aksi bejat itu dilakukan HL hingga IW berusia 26 tahun.

"Anak ini mengalami suatu hal yang tidak sepantasnya dari kecil, dari usia 9 tahun. Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan, dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," kata Jeannie kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 2 Maret 2020. 

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Ia menceritakan, kasus itu terungkap ketika IW berencana menikah dan rencananya pemberkatan dilakukan oleh terlapor HL. Namun, IW menolak karena HL yang memberkati. Keluarga kemudian mencari tahu alasan IW menolak HL. "Nah, dari situ terungkap," kata Jeannie. 

Sejak itu IW mengalami depresi. Pendampingan secara kejiwaan pun dilakukan terhadap korban oleh psikiater. "Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” ujar aktivis perempuan itu. 

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia menyampaikan komentar terkait laporan tersebut karena belum mengantongi data laporan dari direktorat yang menangani kasus tersebut. "Memang belum pegang (laporan) soal pencabulan itu," ucapnya.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut