Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Model Video Porno 'Vina Garut' Lebih Lama

JPU Dapot Dariarma menuntut terdakwa kasus video porno Vina Garut.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Diki Hidayat (Garut)

VoxPop – Sidang kasus video porno "Vina Garut" dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Kamis, 5 Maret 2020. Jaksa menuntut terdakwa V, model video porno itu, dituntut hukuman lima tahun penjara. 

img_title Terdakwa Korupsi Klaim Punya Bukti Transfer ke Oknum Jaksa, Kejati NTB Merespons

Sementara dua pria masing-masing AD dan Wl yang juga pemeran dalam video itu, dituntut hukuman empat tahun penjara. Tak hanya itu. Ketiganya dituntut denda sama Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma mengungkapkan alasan tuntutan hukuman kepada terdakwa V lebih lama, ketimbang dua pemeran pria dalam video porno "Vina Garut". Terdakwa V dinilai berbelit-belit selama persidangan, sementara AD dan Wl terbuka dan langsung mengakui perbuatannya.

img_title Habiburokhman: Hukuman Paling Berat untuk Taufik Hidayat Bisa Berikan Efek Jera

"V ini banyak menyangkal dan berbelit-belit, V sendiri bukan hanya melayani AD dan Wl juga pria lain," ujarnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Dua terdakwa pemeran pria dalam video porno yang berdurasi 1 menit 7 detik dan durasi 2 menit 30 detik itu, cukup membantu proses hukum tindak pidana pornografi. Mereka menjawab secara terbuka atas perbuatannya. "Keduanya terbuka dan cukup membantu kami dalam menyelesaikan proses hukum kasus video porno ini," ujar Dapot.

img_title Kabar Terbaru Mahasiswa PNJ yang Kepergok Ciuman Sesama Jenis, Terancam DO!

Atas pertimbangan itu, tuntutan hukuman bagi dua pria pemeran video porno "Vina Garut" lebih ringan ketimbang terdakwa V sebagai model, dalam adegan video porno tersebut. "Jadi dua terdakwa ini terbuka dan langsung mengakui perbuatannya sehingga tuntutannya lebih ringan," ujarnya.
 

Ketiga mantan pejabat Bea Cukai didakwa terima gratifikasi dan suap senilai Rp63,5 M

Tiga Terdakwa di Kasus Suap Blueray Cargo dan Bea Cukai Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1,5 dan 2 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi.

img_title
VoxPop.co.id
10 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut