Melawan Polisi, Pembobol TK di Lampung Ditembak
Jumat, 8 Mei 2020 - 13:29 WIB
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap komplotan tersangka, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari kedua tersangka. Atas perbuatannya itu, kawanan pelaku pencurian tersebut kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek di Jalan Salemba Utan Barat, Matraman, Jakarta Timur.
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
