Kenalan Lewat Media Sosial, Pelajar SMA Habisi Teman Wanitanya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Seorang pelajar kelas XI SMA di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MF (16), diduga membunuh seorang perempuan berinisial VY (17), warga Jalan Talang Jambe Kecamatan Sukarami. Dia nekat menghabisi nyawa VY hanya karena dorongan nafsu birahi dan ingin menguasai harta bendanya.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka

MF menghabisi nyawa VY ketika berada di Penginapan Macan Kumbang Residence Lantai II Nomor 204, Jalan Macan Kumbang Raya No 1209 RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I pada Senin, 6 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Bengkulu. Di bawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing dan Iptu Tohirin, tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumah ayah kandungnya.

img_title Terbongkar Akun Instagram Ghaza Muhammad Al-Ghifari, Peserta Clash of Champions yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

"Jadi tersangka ini kenal korban melalui media sosial. Dengan modus panggilan interview, korban dibawa ke lokasi. Sesampainya, korban melakukan perlawanan, karena dimintai sejumlah uang untuk kerja. Akhirnya terjadilah pertengkaran sehingga tersangka menghabisi korban," terang Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat 10 Juli 2020.

Mengetahui korban tidak bernapas, tersangka melakukan pelecehan seksual dan buru-buru mencari koper untuk membuang jenazah korban. Karena koper yang dibawa tidak cukup, lantas tersangka menyimpan jenazah di bawah kasur.

img_title Wamenkomdigi: 3 dari 5 Anak Palsukan Usia Buat Akses Media Sosial

"Motif tersangka, ingin menguasai harta benda korban, sekaligus ingin melampiaskan nafsu seksnya. Kini tersangka masih terus kami periksa, guna menggali keterangan lebih banyak lagi," tutur Anom. 

Dari kejadian ini, penyidik menyita tas koper warna biru, tali, kabel data merah, pakaian dalam, dompet, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 338 Jo 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara," ujar Anom.

Sebelumnya, VY, ditemukan tewas di bawah ranjang Penginapan Macan Kumbang Residence. Dalam tubuh korban, terdapat beberapa luka lebam, leher terlilit tali dan pakaian dalam yang dikenakan nyaris lepas.

Satgas Pasti.

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Satgas PASTI menghentikan operasi aplikasi Snapboost, yang menjanjikan para penggunanya mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform medsos.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut