Tukang Pijat Cabuli Wanita Pelanggan, padahal Ada Istri dan Anaknya

Tukang pijat yang menjadi tersangka pencabulan, berinisial DP (berkaus tahanan oranye), di Markas Polsek Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Juli 2020.
Sumber :
  • VoxPop/Nur Faishal

VoxPop – DP (40 tahun), tukang pijat keliling asal Manyar Sambongan, Kota Surabaya, Jawa Timur, mencabuli pengguna jasanya, wanita berusia 18 tahun, di dalam kamar rumah korban. Padahal, di ruang tamu, ada istri dan anak tersangka tengah mengobrol dengan suami siri korban. DP pun kini harus berurusan dengan polisi.

img_title Lecehkan Bocah 11 Tahun di Kalideres, Modus Pedagang Takoyaki Ini Buat Geleng-geleng

Kasus pencabulan itu terjadi di tempat tinggal korban di Jalan Keputih Timur I, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Selasa malam, 21 Juli 2020. Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Ajun Komisaris Polisi Subiyantara menceritakan, sehari sebelum kejadian, korban mengeluh sakit perut.

Keesokannya, terlihat tersangka DP berkeliling menawarkan jasa pijat. Atas seizin suami sirinya, korban kemudian meminta tersangka untuk datang dan memijat. Tersangka pun datang bersama istri dan anaknya. Selain korban, di rumah tersangka juga ditemui suami siri korban.

img_title Viral Ada Mahasiswa Hukum Undip yang Juga Anak Polisi Edit Foto Cabul Teman dan Guru Pakai AI, 30 Orang Jadi Korban!

Baca: Mau Bagi Ilmu Kebal Jadi Modus Paedofil Menjijikkan di Sukabumi

Setelah mengobrol sekira 30 menit, tersangka dan korban kemudian masuk ke kamar untuk urusan pijat-memijat. Sementara istri dan anak tersangka mengobrol dengan suami siri korban di ruang tamu.

img_title Heboh! Kakek 77 Tahun Kepergok Cabuli Kakek 70 Tahun, Modus Jadi Tukang Pijat!

“Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung, dengan alasan agar mudah saat memijat,” kata Subiyantara di Markas Polsek Sukolilo pada Kamis, 23 Juli 2020.

Tersangka pun melancarkan aksi cabulnya. Mulut korban dibekap agar tidak berteriak. Namun, suami siri korban rupanya mengetahui aksi cabul tersangka. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo. DP berhasil ditangkap dengan mudah.

“Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali,” kata Subiyantana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Namun, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah sembilan tahun menjadi tukang pijat keliling di Surabaya. (ren)

Kapolres Kebumen (tengah) AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat gelar jumpa pers di Mapolres Kebumen

Bejat! Guru Ngaji di Kebumen Cabuli Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Seorang guru ngaji di Kebumen ditangkap usai mencabuli 13 muridnya yang masih di bawah umur. Salah satu korban bahkan diperkosa oleh guru cabul tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
31 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut