KPK Sita Lahan Kelapa Sawit di Sumut Terkait Kasus Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi, dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merinci berapa luas lahan sawit yang terkait dengan Nurhadi itu. Namun, aset lahan sawit itu, menurut dia, tersebar di sejumlah kecamatan dan desa di Padang Lawas, Sumatera Utara. 

"Penyitaan barang bukti, berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.

img_title Akhir Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka namun Tak Semua Kementerian

Ali menambahkan, penyitaan dilakukan dengan koordinasi antara tim penyidik KPK, dan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga berkoordinasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan, dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Komisi antirasuah pun sempat mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu.

Berdasar data yang dihimpun ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun hingga kini Hiendra masih buron.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jaksa juga menuntut Nurhadi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

img_title
VoxPop.co.id
13 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut