Terdampak Pandemi COVID-19, Kuli Bangunan di Garut Nekat Jual Sabu

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhammad AR

VoxPop - Akibat kesulitan ekonomi selama pandemi corona (COVID-19), banyak warga masyarakat yang memutar otak untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Namun, di Garut, Jawa Barat, seorang kuli bangunan berinisial AB alias Acek (41), warga Kecamatan Karangpawitan Garut, malah masuk sel karena nekat menjual sabu-sabu demi menutupi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Enam Pengedar Sabu 3 Kg Ditangkap di Surabaya, Dua Oknum Polisi

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, mengatakan bahwa tersangka AB dalam keseharian sebagai kuli bangunan, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Garut saat akan menjual sabu. Petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu bungkus seberat 94,33 gram. Sehingga total yang diamankan mencapai 94,59 gram.

"Yang paket kecil kami amankan dari satu jaket dan dalam bungkus plastik itu sempat disembunyikan pelaku di bagian betis yang diikat masker," ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2020.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui jika AB mengedarkan sabu-sabu. Tersangka AB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Keluarahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, sesaat sebelum bertransaksi menjual sabu.

"Jadi tersangka ini tak bisa mengelak saat kami geledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Maolana.

Lanjut Maolana, tersangka AB memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang selama ini sedang diburu anggota Sat Narkoba Polres Garut. AB sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kami berharap walaupun kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, jangan sampai terjerumus untuk mengedarkan barang-barang terlarang seperti sabu-sabu," katanya. (ase)

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan (tengah)

Polisi Tangkap Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 32 Kg Sabu

Polda Kalsel menangkap dua anggota jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang membawa 32 kilogram sabu-sabu untuk diselundupkan ke Banjarmasin.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut