Modus Baru! Sabu 38 Gram Disembunyikan dalam Kemasan Pakan Burung, Pengedar Diciduk Polda Metro

Ilustrasi sabu-sabu.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VoxPop - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dibongkar polisi.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Panit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata mengatakan dalam pengungkapan yang dilakukan pada 30 Juni 2026 tersebut, pihaknya mencokok satu orang tersangka berinisial DS (26).

"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa, 30 Juni," tutur dia, Rabu, 8 Juli 2026.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap DS saat hendak bertransaksi.

img_title Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar, Polisi Temukan Luka di Kepala

"Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung," katanya.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di kawasan Bekasi Barat.

"Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram," ucapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Ant)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama

Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 26 kg ekstasi oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut