Modus Pencabulan Remaja Pria, Pelaku Pura-pura Bisa Usir Kuntilanak

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus pencabulan.
Sumber :
  • VoxPop / Sherly (Tangerang)

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," ujarnya.

img_title Terbongkar, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Saat itu korban menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Hingga, korban menghubungi rekannya dan menceritakan peristiwa itu.  Korban juga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah lama melakukan aksinya kepada sesama jenis dengan dasar suka sama suka. Pelaku juga berbuat demikian, karena dia pernah merasakan hal itu juga saat remaja," katanya.

img_title Terpopuler: Viral Rekrutmen BUMN 2025 Wajib Lulusan 10 Kampus Terbaik hingga Aksi Istri Antar Napi yang Kabur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut