Modus Pencabulan Remaja Pria, Pelaku Pura-pura Bisa Usir Kuntilanak
- VoxPop / Sherly (Tangerang)
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," ujarnya.
Saat itu korban menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Hingga, korban menghubungi rekannya dan menceritakan peristiwa itu. Korban juga melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah lama melakukan aksinya kepada sesama jenis dengan dasar suka sama suka. Pelaku juga berbuat demikian, karena dia pernah merasakan hal itu juga saat remaja," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
