Tiga Kali Percobaan Penyelundupan Senpi di Bandara Soetta Digagalkan

Polres Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus penyelundupan senjata api
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 27 Oktober 2020.

img_title Misteri Asal Usul Senpi dari Pria Tewas di Hotel Kuningan Terungkap, Ternyata...

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, percobaan penyelundupan itu telah terjadi sebanyak tiga kali dalam periode September hingga Oktober 2020 dan semua berhasil digagalkan petugas Kepolisian dan Aviation Security (Avsec) atau petugas keamanan Bandara Soetta.

"Kita telah berhasil menggagalkan penyelundupan senjata ini, di mana untuk dua kasus yang ada merupakan percobaan melalui jasa pengiriman barang, sedangkan satu kasus lagi merupakan hasil pencegahan saat Security Check Point (SCP) oleh petugas Aviation Security (Avsec)," katanya.

img_title Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Melawan saat Ditangkap, Sahroni: Sudah Tepat

Kasus pertama terjadi pada 19 September 2020, petugas mengamankan SAS, yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar. Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan SAS membawa senjata jenis revolver bermerek S and W.

"Yang bersangkutan memiliki senjata api asli pabrikan tersebut sejak tahun 2015 lengkap dengan empat butir peluru aktif. Dan dia tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan senjata, hingga akhirnya kami amankan," ujarnya.

img_title Kaops Damai Cartenz: Tiga KKB Tewas saat Baku Tembak di Distrik Dekai, Senpi Disita

Lalu, kasus kedua terjadi pada 20 September 2020, PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati jejak ZI sampai ke Riau hingga berhasil diamankan.

Kasus ketiga pada 9 Oktober 2020, PT Pos Indonesia kembali menemukan paket kiriman senjata api rakitan jenis revolver yang sudah bagus dan halus serta rapi.

"Kasus ketiga ini kita masih penyelidikan, di mana kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjata revolver rakitan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka pemilik senjata itu, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 195 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (art)

BacaBrimob yang Ketahuan Jual Beli Senjata Akhirnya Ditahan

Pelaku curanmor berinisial PG dan MJ terduga penadah diamankan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan senjata api di wilayah Wanaherang, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut