Tiga Pelaku Prostitusi Online di Puncak Bogor Ditangkap
- VoxPopnews/ Muhammad AR.
"Untuk masing-masing dikenakan tarif Rp2 juta untuk wanitanya, 2 juta itu berikut vila, 600 ribu sampai Rp1,2 untuk wanitanya. Mereka korban tahu mereka diperdagangkan. Dari 14 korban ada dua wanita yang di bawah umur itu semua sudah diamankan. Sampai dengan saat ini akan terus kita kembangkan kita bersihkan lah wilayah Bogor Puncak ini dari kejahatan seperti ini. Korbannya bukan pelajar," katanya.
Roland mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2 juta, kondom merk Sutra dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam. Dari hasil penyelidikan barang bukti modus pelaku sendiri memperdagangkan korban melalui online handphone.
Pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama setahun. "Dari hasil pemeriksaan satu tahun, tapi kita terus kembangkan," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang tentang Tidak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Kemudian, pasal berlapis 296 KUHP Junto Pasal 506. Ancaman hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
