Setelah 7 Tahun Pembunuh Wanita di Kebun Salak Sleman Terungkap
- VoxPop/Cahyo Edi
Burkan menjelaskan dari pengakuan EBP diketahui bahwa motif pembunuhan karena pelaku cemburu dan sakit hati pada korban. Korban yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku ini disebut kerap membanding-bandingkan pelaku dengan pria lain.
Burkan menambahkan, korban dihabisi oleh pelaku dengan cara dipukul dengan helm lalu dicekik dan diinjak-injak. Kemudian korban disembunyikan di balik dedaunan oleh pelaku.
Burkan memaparkan dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Bajaj Pulsar hitam bernomor polisi AG 4139 FQ dan dua buah helm full face.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun penjara," kata dia. (lis0
Baca juga: KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
