Empat Mafia Tanah yang Ditangkap Ini Diduga Bisa Raup Rp1 Triliun

4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat
Sumber :
  • VoxPop/ Ngadri

"Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

img_title 15 Kriteria Usaha Mikro Kecil yang Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

"Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
 

img_title 1,35 Juta Sertifikat Halal Bakal Digratiskan bagi UMK pada 2026
Tim hukum BBHAR PDIP kawal korban mafia tanah ke Bareskrim Polri

BBHAR PDIP Kawal Korban Dugaan Mafia Tanah Pertanyakan Kasus yang Bergulir Sejak 2017 di Bareskrim

Tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP), mendatangi Gedung Bareskrim Polri mendampingi korban mafia tanah.

img_title
VoxPop.co.id
9 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut