Palsukan Surat Swab Test, Pria Ini Ditangkap di Bandara Ahmad Yani

Polisi mengamankan pelaku pemalsu swab test (bertopi merah)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VoxPop – Pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 kembali terjadi di bandara. Kali ini, dilakukan calon penumpang yang akan terbang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 8 Mei 2021.

img_title Salah Satu Bupati di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Pelaku berinisial ERS (51), warga Banten. Mau mudik dengan pesawat terbang, tapi ia nekat membawa persyaratan surat hasil swab test PCR yang dipalsukan dengan cara dibuat sendiri.

Saat melewati pemeriksaan di posko terpadu Bandara Ahmad Yani, modus pelaku terbongkar. Sebab, surat hasil swab test yang ia buat, ternyata tanggalnya sama dengan keberangkatan pesawat, yaitu 8 Mei 2021. Padahal, swab test butuh waktu lama untuk mengetahui hasilnya.

img_title Pengurus PPP Laporkan 3 Orang Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro Jaya

"Petugas curiga karena tanggal surat tes dengan waktu terbang hampir bersamaan, sehingga petugas menghubungi laboratorium seperti yang tertera di surat tersebut," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari.

Dina menjelaskan petugas posko terpadu pun memberitahukan hal itu ke Polsek Semarang Barat. Pelaku, kemudian dibawa untuk diperiksa.

img_title Kader PPP Polisikan 3 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar

Dari keterangan kepada polisi, pelaku mengaku seorang teknisi sebuah perusahaan kontraktor. Ia mengaku mau pulang kampung ke Banten. Rencananya ia terbang dengan pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 09.55 WIB.

"Ternyata pihak lab menyatakan kalau lab baru buka jam 8 pagi. Jadi, sangat tidak mungkin, karena swab PCR ini membutuhkan waktu paling tidak enam jam untuk mendapatkan hasilnya," jelas Kompol Dina.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa pelaku membuat surat hasil swab test sendiri.

"Pelaku mengaku terburu-buru, dan membuat surat keterangan PCR palsu," lanjut Dina.

Kemudian, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini, petugas Polsek Semarang Barat terus mendalami kasus ini terkait dugaan kemungkinan orang lain terlibat. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan tes swab antigen terhadap pelaku.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Bilang Ribuan Triliun Kekayaan Negara Lenyap Tiap Tahun karena Pemalsuan-Penyelundupan

Presiden Prabowo mengatakan bahwa ribuan triliun kekayaan negara tiap tahun lenyap karena praktek-praktek penyelewengan hingga penyelundupan dalam perekonomian Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
20 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut