4 Oknum TNI Diduga Ikut Bunuh Wartawan di Sumut, Ini Perannya
- VoxPop/Putra Nasution
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Kemudian, berkas perkara dalam proses penyelesaian untuk segera disidangkan.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e," ucap Pangdam.
Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at 18 Juni 2021. Atas peristiwa tersebut, dibentuk tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar. Kemudian, berhasil mengamankan para pelaku.
Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online, Lasser News Today itu, diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57 tahun). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31 tahun) dan AS. Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp15 juta.
