Terungkap, Pelaku Sempat Tendang Kepala Lansia yang Diteriaki Maling
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:09 WIB
Sumber :
- VoxPop/M Ali Wafa
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga
Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus mutilasi yang menewaskan pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
