Terungkap, Pelaku Sempat Tendang Kepala Lansia yang Diteriaki Maling

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

img_title Viral Tangis Histeris Anak di Depan Jenazah Ayah yang Tewas Diduga Akibat Dikeroyok karena Curi Ayam

Pelaku mutilasi di Depok bernama Saepul

Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus mutilasi yang menewaskan pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut