Berakhir Damai, Ini Janji Mahasiswa yang Tabrak, Gigit, Tendang Polisi
Senin, 4 Juli 2022 - 15:13 WIB
Sumber :
- VoxPop/M Ali Wafa
Atas aksinya itu, Hana ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 213 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara
Malaysia mempertimbangkan untuk menugaskan kepolisian di dalam area bandara untuk mencegah praktik penyelundupan narkoba seperti kasus kopilot bawa ekstasi ke Indonesia
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
