Komplotan Pemalsu Obat Diabetes Bio Insuleaf Ditangkap Polisi

Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan merilis kasus pemalsuan obat
Sumber :
  • Ist

VoxPop Kriminal – Jajaran Polres Rembang menangkap sindikat pemalsu obat tradisional merek Bio Insuleaf, Minggu 11 September 2022. Ada enam orang yang ditangkap, yakni Mereka adalah MA, A, M, A, N, dan BW.

img_title Dramatis! Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Maling Motor Saat Coba Gagalkan Pelarian

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa obat palsu, perlengkapan pemalsuan, kendaraan, alat komunikasi, dan uang tunai Rp127 juta. 

"Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.

img_title Prabowo: Kita Usahakan Obat untuk Rakyat Semurah-murahnya

Polisi menggerebek pemalsuan obat-obatan herbal di Rembang, Jawa Tengah

Photo :
  • Ist

Mereka menjual barang di marketplace dengan memasang harga yang jauh di bawah harga normal. Harga eceran Bio Insuleaf asli adalah Rp195 ribu. 

img_title Tak Perlu Biaya Mahal, Ramuan Tradisional Ini Sering Dipakai untuk Menjaga Saluran Kemih

"(Para tersangka) kemudian menjual dengan harga lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya," kata Dandy.

Dari aktivitas ilegal itu sindikat pemalsu Bio Insuleaf dan sejumlah produk obat lainnya itu bisa meraup omzet ratusan juta per bulan. 

"Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp300 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp450 juta," katanya.

Meracik sendiri

Polisi sudah mengintai aktivitas haram keenam tersangka setelah mendapatkan laporan masyarakat. Begitu mendapatkan cukup bukti untuk dilakukan penindakan, korps berseragam cokelat itu melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, pada Kamis 1 September 2022.

Di sana, polisi menemukan berbagai macam produk obat-obatan ilegal beserta sejumlah pelaku yang tengah meracik obat-obatan tersebut.

"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek obat," kata AKBP Dandy.

Obat yang dipalsukan mulai obat diabetes, penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih dan obat pelangsing.

"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut kemudian dikemas, dan kemasannya dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp1-1,5 miliar. 

Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dexa Group.

Pastikan Produksi Obat Berkualitas, Dexa Group Dukung JKN hingga BPJS Kesehatan

Corporate Supply Chain & Sustainability Director Dexa Group Anton Harjanto mengatakan Cek Kesehatan Segitiga Gratis merupakan implementasi komitmen ESG perusahaan.

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut