Tega! Ibu Kandung Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
- VoxPop/Fajar Sodiq
Setelah menemukan tempat yang cocok untuk membuang jasad bayi itu, pelaku langsung membawa mayat bayi itu di sebuah teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
“Kemudian didapati laporan dari masyarakat laporan ke Polsek Banjarsari dan dilakukanlah pencarian. Screening lingkungan kira-kira dari lingkungan terdekat atau sekitarnya dan informasi apapun yang merujuk ke tersangka,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan itu, menurut dia, polisi langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kini VJ mendekam di tahanan Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan tindakan nekad membunuh bayi hasil darah dagingnya sendiri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Pelrindangan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” sebutnya
