Dukun Cabul Modus Rukiah dengan Vibrator di Malang Ternyata Dikenal Baik dan Rajin Beribadah
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:43 WIB
Sumber :
- Poverty Action Lab
Ilustrasi pelecehan seksual.
Photo :
- Unsplash
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
Bayu mengimbau, jika ada korban lain agar segera melapor kepada Polresta Malang Kota. Dia mengaku memang mendapatkan informasi bahwa diduga ada korban lainnya tetapi sejauh ini yang telah melapor kepada polisi baru satu orang.
Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta
Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan di beberapa wilayah.
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
