Tampang Tukang Odong-odong Cabul yang Hamili ABG, Modusnya Janji Nikahi Korban
Selasa, 16 Mei 2023 - 00:00 WIB
Sumber :
- Istimewa/Andrew Tito
Dia bilang dalam kasus ini pelaku dijerat pasal yang berkaitan dengan persetubuhan. Kondisi itu yang menyebabkan anak di bawah umur hamil.
"Karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.
Imbas aksi cabulnya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp5 miliar.
Terungkap! Bupati Muara Enim Pakai Modus Buka Tutup Rekening Buat Tampung Duit Korupsi
KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka perkara suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
VoxPop.co.id
10 Juni 2026
