ABG yang Disetubuhi 11 Pria di Sulteng Minta Perlindungan LPSK
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.
Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.
Gadis tersebut diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, satu diantaranya merupakan anggota Brimob berinisial HST. Selain itu, ada kades berinisial HR dan satu orang guru SD.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR.
