Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta –  Buntut jadi tersangka pencabulan terhadap eks kekasihnya, AG (15), Mario Dandy Satrio (20) terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

img_title Kabur Usai Tabrak 2 Motor, Mobil Ini Jadi Sasaran Amuk Massa di Jakarta Barat

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

img_title 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).

Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Untuk diketahui, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penemuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Teka-teki Senpi di Sekolah Jaksel: Inikah Sosok Pemilik Franchi SPAS-15?

Polisi mengungkapkan bahwa pemilik Franchi SPAS-15 yang ditemukan di yayasan sekolah Pondok Pinang. Pemilik berinisial DS disebut meninggal sejak 2020.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut