Teka-teki Senpi di Sekolah Jaksel: Inikah Sosok Pemilik Franchi SPAS-15?
- Dok. Istimewa
Jakarta, VoxPop – Teka-teki pemilik senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Polisi menyebut senjata tersebut terdaftar atas nama seorang pria berinisial DS.
Namun, muncul pertanyaan lain karena DS yang disebut sebagai pemilik senjata api tersebut diketahui telah meninggal dunia sejak 2020. Polisi pun masih mendalami bagaimana senjata tersebut bisa berada di yayasan sekolah swasta tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan penelusuran identitas, DS diketahui merupakan direktur PT Lokta Karya Perbakin (LKP).
"Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun," kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pemilik Senpi Disebut Sudah Meninggal
Hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa DS telah meninggal dunia pada 2020. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang masih didalami kepolisian terkait keberadaan senjata api tersebut.
Polisi telah mengamankan Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge tersebut untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Budi mengatakan, Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) masih mendalami alasan senjata tersebut berada di yayasan sekolah, sementara pemilik yang tercatat telah meninggal dunia.
"Masih didalami oleh Wasendak (Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) terkait tentang regulasi, regulasi pasti sudah ada, tetapi terkait tentang kenapa berada di pengawasan yang bersangkutan," ujar Budi.
Polisi Soroti Status Senjata Setelah Pemilik Meninggal
Menurut Budi, terdapat mekanisme yang seharusnya dilakukan apabila pemilik senjata meninggal dunia. Keluarga pemilik harus melaporkan kondisi tersebut kepada kepolisian serta menyerahkan dokumen terkait senjata.
Dokumen dan senjata tersebut juga dapat dititipkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan. Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi," sambung Budi.
