Awalnya Tak Mempan Dibacok, Preman di Palembang Akhirnya Tewas Usai Pelaku Ucapkan Kalimat Ini

Kedua pelaku pembunuh preman kebal bacok diamankan Polisi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Harryo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi terhadap Adios di Jalan Abi Kusno Cs, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Jum'at, 23 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

"Terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku Imam Basri. Dimana ketika pelaku hendak membeli sesuatu, sepeda motornya terhalang material bangunan milik korban Adios," kata Harryo.

Harryo mengatakan, pelaku Imam sempat menegur korban agar membersihkan material yang menutupi akses jalan tersebut.

img_title Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali

"Adios mendekati pelaku Imam dan menamparnya, lalu berlanjut ada ucapan tantangan, apabila tidak senang ambillah pedang. Pelaku pulang ke rumah dengan jalan kaki mengambil pedang," ucap dia.

Harryo mengatakan, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian dan terjadi cekcok mulut dengan korban. Lalu, Imam membacok Adios di punggung, namun tidak terluka dikarenakan diduga memiliki ilmu kebal.

img_title Detik-detik Sutrimo yang Diduga Karumga Eks Jampidsus Febri Adriansyah Ditemukan Meninggal Misterius

Saat korban membalikan badan, pelaku Imam kembali membacok hingga membuatnya terluka dan dilanjutkan dengan pelaku Marhan yang melukai tangan Adios menggunakan sebilah pisau.

"Korban Adios meninggal dunia di lokasi kejadian. Motifnya rasa jengkel atas tindakan yang dilakukan korban yang pertama karena menampar dan menantang pelaku untuk membacoknya," tutur dia.

Masih dikatakan Harryo, selain kedua tersangka turut juga diamankan barang bukti dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan pedang yang digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 15 tahun penjara," jelasnya.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memastikan, pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak para korban dan keluarga korban kebakaran KM. Mutiara Sentosa II.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut