Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Gus Samsudin saat diamankan polisi.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Surabaya - Konten kreator Gus Samsudin terancam pasal berlapis gegara ulahnya yang memantik kehebohan soal video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Status Samsudin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Awas! Ini 10 Tanda Aliran Sesat Menurut MUI

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan  pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Dia bilang sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa.

"Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa," kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.

img_title Dirut Terra Drone Ditangkap Pagi Buta di Apartemen Jaksel, Dijerat Pasal Berlapis

Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin. Kata dia, semua ide berasal dari Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto

img_title Polda Jatim Periksa 17 Saksi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menyebut Samsudin menyampaikan keterangan berbelit-belit saat pihak penyidik dari Polres Blitar Kabupaten saat melakukan klarifikasi. "Yang bersangkutan ini berbelit-belit. Plin plan bicaranya," tuturnya.

Pun, dia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin.

"Sehingga penyidik punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat saudara Samsudin ini terkait dengan UU ITE," lanjut Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, Samsudin juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

Tak Ada Habisnya, Love Scamming Kembali Makan Korban, Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Wanita

Tak Ada Habisnya, Love Scamming Kembali Makan Korban, Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Wanita

Polda Jawa Timur membongkar sindikat love scamming internasional dengan korban 53 perempuan. Tiga tersangka ditangkap, kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut