Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
- VoxPop / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
"Sehingga kita amankan 6 orang pelaku dan dua pelaku lainnya, dalam pemburuan kita," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Lanjut, Maringan mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit mobil, terdiri mobil korban dan dua mobil dari debt colector tersebut. Sedangkan, 6 tersangka sudah ditahan di Markas Polres Labusel, guna proses hukum selanjutnya.
"Atas kejadian tersebut, maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli," kata Marigan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka itu, dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
