Pria di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Aksinya Buat Ngancam Kalau Minta Lagi

Foto Pelaku Sodomi Enam Pelajar Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – JA alias Nanda (29), melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 pelajar. Aksi bejat itu dilakukannya di dua lokasi yakni kos-kosan dan bahkan di lapangan. 

img_title Kronologi Konten Kreator Diduga Rekam SPG Diam-diam Pakai Kacamata Pintar hingga Tuai Kritik

Informasi dihimpun VoxPop, para korban pelajar disodomi pelaku secara bergantian di kos-kosan hingga di lapangan bola. Pelaku memaksa para korban tersebut. Saat melakukan perbuatannya, dia juga merekam. Dengan video itu, pelaku mengancam korbaannya akan menyebarkan video asusila tersebut. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditahan kerena melakukan perbuatan pencabulan pelajar yang jumlahnya mencapai 6 orang.

img_title Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

"Ya benar ada, ditangkap karena mencabuli 6 orang laki-laki dan masih pelajar," jelasnya sabtu, 1 Juni 2024.

Kristian menegaskan, pelaku awalnya mengajak kenalan para korbannya di bengkel dan di konter handphone. Setelah saling kenalan, korban dirayu dengan cara diiming-imingn diberi uang, ditraktir makan. Setelah korbannya luluh, pelaku langsung melakukan aksi menyodomi tersebut.

img_title MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa," tuturnya.

Pelaku melakukan aksi itu sekaligus merekamnya. Dimaksudkan, untuk menjadi alat mengancam par korban saat pelaku ingin melakukan perbuatan seperti itu lagi. Pelaku akan menghubungi hingga mendangi korban untuk kembali melakukan aksi menyodomi para korbannya itu. Jika tidak, pelaku mengancam menyebarkan rekaman itu.

"Para Korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya," terangnya.

Polisi sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan tissue magic power. Hingga saat ini, pelaku terus diperiksa secara intensif. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Tim SAR Evakuasi Guru dan Pelajar di Kota Padang

Tim SAR Turun Gunung Bantu Evakuasi Pelajar hingga Guru Terjebak Banjir di Padang

Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kota Padang, Sumatera Barat mengevakuasi para pelajar serta guru yang terjebak di sekolah akibat banjir pada Senin, 3 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut