Polisi Ungkap Keberadaan Bos Besar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Senin, 3 Juni 2024 - 12:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
