Polisi Ungkap Keberadaan Bos Besar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol
Sumber :
  • Istimewa

Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

img_title Kadin Optimistis RI dan Thailand Bisa Genjot Kerja Sama Sektor Ketahanan Pangan
Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut