Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik
Sumber :
  • iStock

Jakarta, VoxPop – Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari.

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun penggerebekan ini dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.

img_title 995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta di Jakarta Selatan

“Tim telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko, kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kemudian Eko menerangkan, dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 53 orang beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis.

img_title Pertamina Patra Niaga Perkuat Desa Energi Berdikari di Bali

“Puluhan orang yang diamankan masih berstatus sebagai tersangka dan saksi,” tuturnya.

Sementara itu, Eko menyebutkan, hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

tvOnenews.com/Adinda Safira

Polres Jakpus Sita 132 Kg Ganja

132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 132 kilogram ganja dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2026 serta menetapkan dua orang dalam DPO.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut