Peredaran Sabu-sabu 31 Kg Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polda Aceh

Polda Aceh Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional. (Ist)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kg.

img_title Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Dahului Timnas Indonesia, Thailand Jadi Tim Pertama yang Kunci Tiket Lolos ke Semifinal?

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang dan pegunungan yang luas. Sehingga, kata dia memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.

img_title Prabowo Ungkap 1.000 WNI Jadi Korban Online Scam, RI-Thailand Perkuat Kerja Sama Keamanan

Kemudian Tim Opsnal yang juga sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari langsung bergerak. Tim berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

"Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

img_title Komentar Thailand Setelah Timnas Indonesia Diberondong Tiga Gol oleh Vietnam di Piala AFF 2026

Kata Achmad Kartiko, kedua tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka mengakui sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS. Selanjutnya, Tim Opsnal langsung ke rumah FS. 

Namun sayang, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah digeledah, di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni yang berisikan sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.

Saat ini, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Achmad Kartiko.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar jalur khusus kru pesawat di bandara diperketat menyusul adanya kasus penyelundupan narkotika pilot Malaysia.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut