Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Sudah Beraksi Sejak 2020
Sabtu, 2 November 2024 - 16:15 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Baca Juga
Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi
Polda Metro Jaya melakukan pemulangan terhadap tiga orang WNI korban TPPO dari Libya. Korban mengalami eksploitasi, gangguan kesehatan, hingga sakit paru.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
