2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

2 Tersangka kasus tewasnya balita 3 tahun
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Uki Rama (Malang)

Racun Tikus Dicampur ke Susu Korban

img_title Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Saat itu, dua pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban dengan cara mencampurkan racun tikus cair ke dalam susu korban.

"Pada saat ibu korban tidur dengan JJ, keponakannya meletakkan racun ke gelas yang digunakan minum susu. Jadi, mulai Jumat, Sabtu dan Minggu itu diletakkan, dan racunnya diminum sama korban," tuturnya.

img_title 3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita

Margono menjelaskan gelas itu biasa dipakai korban untuk minum susu. Gelas ini pun dimasukkan ke dalam kulkas. 

"Tersangka ini meneteskan racun ke dalam gelas yang buat mencampur susu. Dan gelas ini juga dipakai budenya, ibunya, termasuk neneknya untuk membuat susu korban. Dan, mereka tidak tau kalau gelas ini sudah bercampur racun tikus," katanya.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Untuk pemicu kematian korban, polisi masih memastikan terkait penganiayaan atau racun tikus. Namun, polisi menegaskan di tubuh korban ada luka kekerasan fisik yang diduga dilakukan tersangka JJ.

"Penganiayaan memang ada, pada bagian tangan. Luka gigitan juga ada di bagian tangan korban," tuturnya. 

"Kalau soal racun, kita kan masih mau melakukan pengecekkan lab pada organ tubuh korban. Tapi, dari dokter forensik mengatakan bahwa ada indikasi mengalami keracunan. Dengan ciri-ciri timbul bercak-bercak merah," tuturnya.

Margono bilang pelaku pada Rabu 11 Desember 2024 membeli lagi racun tikus, yang berbentuk serbuk. Korban juga diajak ke rumahnya di daerah Palrejo, Jombang. Saat korban rewel, saat itu pelaku langsung memukul. 

"Setelah rewel karena terbiasa memukul akhirnya dipukuli lagi korban. Dan setelah itu korban mengalami kejang-kejang di bawa ke rumah sakit dan meninggalnya Kamis (12 Desember 2024) malam," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal perlindungan anak sekaligus pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. 

Lantas, terkait ibu korban mengetahui rencana dan perbuatan kedua tersangka, polisi pun menjawabnya. Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan, ibu korban tidak mengetahui niat pelaku untuk membunuh anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan sih gak tau, karena memang gak mengetahui sama sekali. Tapi ibunya menyampaikan kalau mau mendekatinya harus mendekati korban," kata Margono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut