Suami Jadi Otak Video Mesum Istri dengan 3 Pria di Madina, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan kasus video mesum.(dok Polres Madina)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Mandailing Natal, VoxPop – Polres Mandailing Natal tengah memburu tiga pelaku lainnya, yang merupakan pemeran dalam video mesum yang dilakukan seorang wanita berinisial RT (44). Diketahui, video asusila itu, diotaki oleh suami RT yang berinsial ID (55).

img_title TNI Bantah Video Viral Prajurit Dobrak Kantor Bupati Intan Jaya, Sebut Rekaman Lama Tahun 2021

Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME. Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.

"Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan tertulis diterima VoxPop, Kamis 19 Desember 2024.

img_title 3 Kamera HP dengan Sensor Terbaik, Fitur yang Wajib Dimiliki agar Hasil Foto dan Video Lebih Profesional

Ilustrasi video mesum

Photo :
  • v.qq.com

Atas video mesum tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menangkap pasutri, yang merupakan warga jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. 

img_title Heboh Video Mama-Mama Papua Diduga Disiksa dengan Digantung, TNI Turun Tangan

Petugas kepolisian menangkap pasutri itu, diamankan di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa siang, 17 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

"Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican," ucap Arie Paloh.

Pasutri itu, bersama barang bukti satu buah Flashdisk berisikan video mesum itu, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Madina, guna proses hukum selanjutnya. 

"Sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu, memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang," jelas Arie Paloh.

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

"Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME," tutur Kapolres Madina itu.

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Sedangkan, ID dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," ucap Arie Paloh.

Gubernur Sumut resmikan penerbangan perdana Wings Air rute Kualanamu- Mandailing Natal

Bobby Nasution Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu-Mandailing Natal

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan penerbangan perdana rute Bandara Internasional Kualanamu- Bandara Jenderal Besar A.H. Nasution

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut