Pelaku Mutilasi Wanita Cantik dalam Koper Merah Ngaku Awalnya Tak Ada Niat: Saya Panik....
- tvOne
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan jauh-jauh hari oleh pelaku. Motif utama di balik tindakan sadis ini adalah sakit hati RTH terhadap perkataan Ana.
Selain mengumpat anaknya, Ana juga sempat meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya. Permintaan tersebut semakin membuat RTH marah hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Faktor lain yang memicu emosi RTH adalah kecemburuan setelah mengetahui Ana kerap memasukkan pria lain ke tempat kosnya, serta kebiasaannya meminta uang.
RTH mengaku sempat memberikan uang Rp1 juta kepada Ana sebelum insiden tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Saya minta maaf buat keluarga almarhum, saya khilaf. Saya juga minta maaf buat istri dan anak-anak saya di rumah,” ujar RTH sambil menangis.
