4 Begal Sadis Bercelurit yang Sasar Habib Khanif Ditembak Saat Ditangkap
Selasa, 18 Februari 2025 - 12:50 WIB
Sumber :
- Pixabay/Jushemannde
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Viral Pemuda Ngaku Jadi Korban Begal hingga Jari Putus Demi Konten, Padahal Potongan Wortel
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, tidak pernah terjadi aksi begal. BW mengakui seluruh cerita yang disampaikannya merupakan rekayasa.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
