Manipulasi Takaran MinyaKita, Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia

Direktur PT Artha Eka Global Asia yang ditangkap Polda Banten usai manipulasi takaran MinyaKita
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VoxPop - Polda Banten berhasil menangkap direktur PT Artha Eka Global Asia. Penangkapan ini bermula dari terungkapnya praktek kecurangan pada takaran MinyaKita di salah satu gudang di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

img_title Bos BGN: Dapur MBG Tak Boleh Masak Pakai Minyakita-Gas Melon!

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).

"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global di daerah Karawang, Jawa Barat," katanya, Sabtu, 15 Maret 2025.

img_title Pelarian Berakhir! Pembunuh Driver Ojol yang Ditusuk Saat Tidur di Basecamp Tangerang Akhirnya Ditangkap

MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Photo :
  • FB

SEW merupakan Direktur PT. Artha Eka Global Asia yang berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 kemarin di Karawang, Jawa Barat. Di mana, ia mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita dan label kemasan botol plastik.

img_title Titik Persembunyian Taufik Hidayat Terbongkar, Polisi Menangkapnya di Majalaya

"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita, dan label kemasan botol plastik ke pengusaha di kawasan Rajeg, Tangerang. Di mana, dia juga yang  menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg atas tersangka AW (37)," ujarnya.

Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dari lisensi tersebut. Namun, ia tidak memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).

"Tersangka juga menerima royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita yang kurangi volume," ungkapnya.

Terdakwa korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Hendi Prio Santoso (kanan) dan Arso Sadewo (kedua kanan)

Eks Dirut PGN Hendi Prio Dituntut 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Rp255 Miliar

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut